Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, membeberkan, berdasarkan pengakuan pelaku, modusnya adalah mengajak korban untuk melakukan ritual doa berdua di dalam kamar.
"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu dirudapaksa," kata Slamet.
Kini, pelaku EY telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Slamet.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id danĀ Tribunnews.com
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
BACA BERITA POPULER