Berita Terkini Nasional

Resmi Dipecat, Aiptu LC Ternyata 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita Polres Pacitan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI DIPECAT - Resmi dipecat, ternyata Aipt LC sudah empat kali rudapaksa tahanan wanita Polres Pacitan.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi mengatakan, pelaku memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.

Sebagai Pj Kasat Tahti, Aiptu Lilik juga memegang kunci ruang tahanan sehingga bisa bertemu dengan korban sesuka hatinya.

Rupanya hal itu justru dimanfaatkan oleh Lilik untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Tak bisa berkutik, korban PW pun hanya bisa diam atas perlakuan Lilik kepadanya.

Bahkan aksi bejat itu dilakukan oleh Lilik selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 4-6 April 2025.

Perbuatan bejat Lilik pun akhirnya terbongkar setelah pacar korban mendapat informasi dari teman PW.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan adalah rekan tahanan P," kata Fahmi dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Setelah adanya laporan itu, penyidik Polres Pacitan pun memeriksa korban dan menemukan adanya dugaan pemerkosaan itu.

Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat

Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian. 

Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.

Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.

Halaman
123

Berita Terkini