Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan lokasi tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi di dalam mobil.
Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023.
Parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Kronologis Terbongkarnya Aksi Bejat Mahasiswa F
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ciamis terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi.
Awalnya pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
Aksi kekerasan fisik yang dilakukan F disaksikan MO, FS, dan AH.
"Kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah," kata AKBP Akma.
Pada saat melaporkan kejadian tersebut ternyata, bukan hanya kekerasan fisik, ternyata korban pun mengalami perbuatan cabul.
"Korban RH juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," ucapnya.
Sosok Pelaku Dikenal Sebagai Motivator
AKBP Akmal menyebut pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Dalam kehidupan sehari-hari, F dikenal sebagai influencer dan motivator soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga minuman keras.
Bahkan 13 korbannya berasal dari satu sekolah yang sama tempat F menjadi motivator.