Berita Terkini Nasional

Tampang Mahasiswa Predator Anak di Ciamis, Diduga Lecehkan 13 Bocah Pria!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREADATOR ANAK: Seorang mahasisw inisial F, tersangka pelecehan asusila sesama jenis kepada anak di bawah umur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat Senin (12/5/2025). Ada 13 siswa yang menjadi korban predator anak tersebut.

Polisi pun kini bekerja sama dengan psikolog  dalam rangka memeriksa kondisi psikolog tersangka.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Berita Terkini