"Misalnya, melalui BOS atau skema lain. Pemerintah juga bisa membuat klasifikasi sekolah swasta, sehingga sekolah elite tetap boleh menarik biaya dari siswa yang mampu. Tapi yang penting, tidak ada anak putus sekolah karena faktor ekonomi," ujarnya.
Asroni menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.
“Frasa 'tanpa memungut biaya' selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Ini menimbulkan perlakuan berbeda dan ketimpangan, apalagi ketika sekolah negeri tidak sanggup menampung semua peserta didik,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)