Dalam petitum gugatan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.
3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.
Seruan untuk Publik
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip keadilan pemilu demi menjaga marwah demokrasi.
Mereka juga menyerukan kepada publik dan media untuk mengawal proses persidangan di MK.
"Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa pemilu yang diwarnai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan," ucap Anton.
“Kami percaya MK akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir konstitusi," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)