Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif tarif listrik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Itulah yang menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pada Juni dan Juli, yang bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU).
Menurutnya, data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.
"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman.
Jisman menegaskan, hingga kini Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apa pun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.
Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN.
"Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.
Penginapan Menteri
Sri Mulyani juga menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.