Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Korban Diksar Minta Perlindungan LPSK, 11 Panitia Dipanggil Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIKSAR MAUT - Mahasiswa yang menjadi korban saat mengikuti diksar Mahepel FEB Unila beberapa waktu lalu.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mahasiswa yang menjadi korban diksar Mahepel FEB Unila berencana melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pengacara kantor hukum Azizi Lawfirm, Yosef Friadi, mengatakan, pihaknya ingin meminta perlindungan kepada LPSK. 

"Tadi kami kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat diwawancarai di kantornya, Senin (9/6/2025). 

Menurutnya, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada LPSK karena adanya intimidasi dari para senior korban.

Selain itu, korban juga diduga mendapatkan ancaman dari pihak Dekanat FEB Unila. 

"Kami akan mendampingi lima rekan korban, termasuk korban yang meninggal dunia. Semua korban menguasakan kepada kami," tutur Yosef lagi. 

Sementara itu, pengacara Mahepel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra, membenarkan Polda Lampung akan memanggil 11 panitia diksar.

"Besok ada 11 orang panitia yang akan dipanggil oleh Polda Lampung," ujar Chandra.

Ia mengatakan, pihaknya akan membawa dokumen terkait acara diksar dan hasil rekam medik Faaris.

"Kami siapkan dokumentasi foto pada saat kegiatan dan pasca kegiatan," kata Chandra. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini