Berita Lampung

8 Panitia Diksar Mahepel FEB Unila Diperiksa Polda Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA PANITIA DIKSAR - Kuasa hukum Mahasiswa Mahepel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra bersama para panitia diksar saat diwawancarai awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (10/6/2025). Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa 8 panitia diksar Mahasiswa FEB Unila.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa 8 panitia pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), Selasa (10/6/2025). 

Pengacara panitia diksar Mahepel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap 8 dari 11 panitia diksar.

"Kami datang bersama 8 orang yang merupakan pihak terklarifikasi atas laporan dari ibunda almarhum Pratama. Ada 11 orang panitia diksar yang dipanggil, tiga orang belum bisa hadir, jadi 8 orang hadir hari ini," kata Chandra Bangkit Saputra, saat diwawancarai di depan gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (10/6/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya memiliki itikad baik dengan ingin menerangkan perkara yang sebenarnya.

"Kami membawa seperti dokumen perjalanan, dokumen izin dan lain-lain, termasuk juga ada buku besar sejarah Mahepel," ujar Chandra.

Chandra mengatakan, panitia diksar Mahepel FEB Unila juga membawa rekam medik dari Muhammad Arnando Al Faaris. 

"Kalau dari pemanggilan, pasal hari ini yaitu Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana," ucap Chandra. 

Dikatakannya, panitia 8 orang ini hadir pada waktu pelaksanaan diksar. 

Sementara 3 panitia  lagi tercatat sebagai panitia diksar, akan tetapi tidak hadir pada waktu pelaksanaan.

"Dan tidak hadirnya hari ini yang bersangkutan karena sakit," kata Chandra.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini