3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Pemilik Sebenarnya Senpi Laras Panjang yang Digunakan Kopda Basarsyah untuk Tembak Polisi

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILIK SENPI - Kopda Basarsyah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Basarsyah mendapat senjata laras panjang dari temannya yang sudah meninggal.

Melihat Bripka Petrus yang akan mendekat, terdakwa mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur. 

Setelah itu terdakwa berlari dan berusaha meninggalkan tempat tersebut namun dari arah samping kanan ada Kapolsek Negara Batin yang saat itu mengenakan pakaian seragam.

Kapolsek sambil memegang pistol mengeluarkan tembakan, lalu dibalas terdakwa dengan tembakan tiga kali ke arah Iptu Lusiyanto.

Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan body protector tersungkur, salah satu anggota meneriakkan 'Kapolsek Tertembak' bermaksud memberitahukan kepada anggota polisi yang lain.

Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paru-paru kanan jantung dan tulang belakang.

Tak mau menyerah dan masih berusaha kabur, terdakwa lari ke arah kebun singkong di dekat arena sabung ayam. 

Kopda Basarsyah sempat terjatuh hingga membuat senjata laras panjang yang dibawanya itu terlepas.

Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut.

Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat oleh sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa.

Setelah kabur terdakwa berjalan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjata nya di pohon akasia dan meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19:00 WIB.

Setelah pulang terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini