Atas permintaan pelaku tersebut, Elyana lalu menyerahkan uang tunai, emas, berlian, dan ATM beserta nomor pin-nya.
"Uang saya Rp 6 Juta di dalam tas disuruh keluarkan sama kartu berikut pin ATM isi sekitar Rp 21 Juta diminta. Termasuk perhiasan emas, berlian, sama uang dollar saya dengan total Rp 300 Juta diminta dan dibawa kabur," kata Elyana.
Mengenai laporan korban, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik telah menerima dan menindaklanjuti informasi dugaan penipuan modus hipnotis korban Elyana.
"Jadi sudah kami terima laporannya, tadi penyidik juga sudah melakukan identifikasi dan olah TKP awal sebagaimana laporan korban yang melaporkan ke polisi," kata AKP Dhedi.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)