Berita Lampung

2 Bulan Tanpa Gaji, Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Mengadu ke DPRD: 'Anak Kami Tetap Harus Makan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUT GAJI - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/6/2025).

Masalah ini bermula dari dualisme kepemilikan manajemen di tubuh PT San Xiong Steel.

Menurut pengurus bagian advokasi serikat buruh, Iwan Sitorus, pergantian manajemen ini menyebabkan urusan keuangan menjadi kacau.

Apalagi, rekening perusahaan saat ini diblokir oleh pihak kepolisian karena adanya proses hukum yang sedang berjalan.

“Pihak manajemen baru bilang sedang tunggu audit dan hasil pemeriksaan keuangan. Tapi selama menunggu, kami ini mau makan apa? Gaji tidak ada, BPJS tidak aktif,” kata Iwan.

Sebagai bentuk perlawanan damai, para buruh juga mendirikan tenda perjuangan di kawasan Katibung, Lampung Selatan. 

Di situlah mereka bermalam dan bertahan, dengan harapan akan ada keadilan yang menyambut.

“Kami tetap bertahan di tenda, walau tidur beralaskan terpal dan makan seadanya. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” ucap salah satu buruh.

Aksi hari ini akhirnya diterima oleh dua anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, yakni Muhamad Junaidi dan Deni Ribowo.

Keduanya berjanji memperjuangkan hak para buruh.

"Komisi V akan segera mengundang pihak perusahaan. Kemudian tadi dalam mediasi Disnaker akan memberi peringatan kedua ke perusahaan tersebut agar menunaikan kewajiban membayar gaji karyawan. DPRD siap bekerja," kata Deni Ribowo.

Hal senada disampaikan Junaidi. Menurutnya, semua perusahan harus menjalankan aturan yang mengikat dengan pemerintahan.

"Maka ada sanksi-sanksi yang bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan apabila tidak menjalankan aturan. Terlebih seperti ini, menunda gaji karena konflik internal," kata Junaidi.

Pria yang kerap disapa Bung Adi ini menambahkan, pihaknya akan segera mencari titik temu dan siap membantu menengahi persoalan perusahaan yang diinformasikan mengalami dualisme.

"Dan ini juga peringatan bagi seluruh perusahaan di Lampung agar taat aturan, serta menjalankan kewajiban membayar hak-hak pekerja dan karyawan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini