3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Peltu Lubis Beri Jatah Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Sabung Ayam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN SAKSI: Peltu Yun Heri Lubis (ujung kiri) memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Peltu Lubis mengaku heran, karena sudah rutin kasih jatah Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, setiap buka gelanggang sabung ayam, tapi masih digerebek.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis

Pengakuan mengejutkan Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjadi saksi atas kasus penembakan 3 anggota polisi dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Adapun sidang terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewasakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Halaman
1234

Berita Terkini