Polres Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Cokok Pencuri Latex di Kebun Karet Afdeling VII

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

COKOK PENCURI LATEX - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu cokok pencuri latex di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pencuri latex di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut, Kampung Sumber Rezeki.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo mengungkapkan, tersangka inisial SY alias Can (44) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

"Kronologi kejadian pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.30 WIB terjadi pencurian ringan di areal perkebunan Karet Afdeling VII Areal PTPN, Tulung Buyut (tubu)," bebernya, Rabu (2/7/2025).

Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari saksi.

meminta agar pelapor datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan laki-laki yang mencuri getah karet jenis latex.

Sampai di TKP benar telah diamankan SY beserta barang bukti satu motor Honda New Fit warna Hitam tanpa nomor registrasi dan satu plastik warna putih berisi getah karet latex (cair).

"Pelaku terlebih dahulu diamankan tim keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu saat sedang keluar dari dalam kebun hendak membawa getah karet,” kata Kapolsek

Latex dengan berat sekitar 25 kg yang apabila dinominalkan sebesar Rp 375 ribu itu dijadikan bukti berikut pelaku ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

"Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ ungkap Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini