"Saya tidak mau membenarkan diri saya di sini, dan saya akui ini adalah kelalaian saya.
Video ini adalah kesepakatan kami berdua dan hanya untuk konsumsi pribadi kami."
"Kami memang berpacaran dan dia selalu bilang bahwa ini adalah hubungan terakhir, dia ingin menikah dengan saya," tulisnya.
Kuasa hukum Chasandra Thenu, Jhon Lenon Solissa, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas penyebaran video asusila berdurasi 1 menit 6 detik.
"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," tuturnya.
Saat kejadian, Chassandra Thenu masih berstatus pacar Bripda Charles dan kini hubungan mereka sudah berakhir.
Kliennya tak mengetahui bagaimana video tersebut tersebar.
"Tapi. karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," lanjutnya.
Dengan laporan ini. diharapkan Bripda Charles mendapat sanksi pemecatan dari anggota polisi.
"Sebagaimana kita tahu bahwa dia merupakan anggota Polri yang bertugas di kesatuan Sabhara Polda Maluku," tukasnya.
Tak hanya membuat laporan ke Propam Polda Maluku, pihaknya akan melaporkan Bripda Charles secara pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut.
"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan."
"Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," terangnya.
( Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)