Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Keringanan Punya Tanggungan Keluarga

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tuntutan atas Hasto Kristiyanto ini terungkap dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Keringanan karena Punya Keluarga

Terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara pada perkara kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam perkara tersebut untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, (3/7/2025).

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Hasto. 

"Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta punya tanggungan keluarga. 

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.

Penuntut umum di persidangan menyatakan terdakwa Hasto Kristianto telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.

Mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke-1," tegas jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut jaksa menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan dengan Rp 600 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," jelas jaksa.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Hasto Kristiyanto mengaku sudah memprediksi hal tersebut.

"Saya dituntut tujuh tahun. Dan apa yang terjadi ini saya sudah memperkirakan sejak awal ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, hal kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur serta memperjuangkan supremasi hukum. Agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Sejak awal saya sudah memperhitungkan," kata Hasto kepada awak media setelah sidang tuntutan.

Sidang selanjutnya mendengar pembelaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya digelar Kamis (10/7/2025) mendatang.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini