TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak merasa bersalah atas impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, hal ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam menuntut Tom agar dihukum 7 tahun penjara.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Alasan memberatkan lainnya, menurut jaksa, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, dalam mempertimbangkan alasan meringankan, jaksa hanya menyebut satu hal. "Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Dalam persidangan, Tom menyatakan yakin tindakannya tidak bersalah.
Ia juga mengaku sudah memeriksa berkas perkara berulang kali dan memeriksa berbagai data.
Tom lalu tetap tidak bisa menemukan titik kesalahan dan pihak yang dirugikan.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Francisca Wihardja atau Cisca, istri Tom Lembong, menyebut tuntutan jaksa penuntut umum bukanlah akhir dari riwayat perkara suaminya.
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti," ujar Cisca saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Pernyataan ini disampaikan Cisca saat dimintai tanggapan terkait Tom Lembong yang dituntut tujuh tahun bui dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Cisca memang kerap datang ke persidangan Tom.