Wawancara Eksklusif

Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMISAHAN PEMILU - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Rudy (kiri) bicara soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah, Sabtu (5/7/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mendatang. 

Hal itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir Juni 2025 lalu.

Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar Pileg dan Pilpres tetap diselenggarakan secara serentak. 

Namun, untuk pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota serta anggota DPRD, akan digelar dua tahun setelahnya, atau secara terpisah.

Keputusan itu menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas putusan ini. 

Mereka menilai keputusan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dalam satu kesatuan waktu. 

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai nasib masa jabatan anggota DPRD yang akan habis sebelum Pemilu legislatif daerah dilangsungkan. 

Lantas, bagaimana dampak dari keputusan ini? Bagaimana pula seharusnya sikap para pembentuk undang-undang, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak wawancara eksklusif Tribun Lampung bersama pakar yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Rudy, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Bagaimana Prof menilai putusan MK terkait pemisahan Pemilu ini?

Kalau kita lihat ke belakang, perjalanan Pemilu dan Pilkada di Indonesia memang selalu mengalami perubahan.

Kita pernah melalui masa Pilkada semi-tertutup, lalu menjadi terbuka, kemudian ada pemisahan antara Pemilu dan Pilkada.

Setelah itu, diberlakukan Pilkada serentak, dan sekarang muncul putusan MK yang kembali memisahkan Pemilu legislatif nasional dengan Pemilu daerah.

Saya melihat MK cenderung suka bereksperimen. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK memutuskan bahwa Pemilu Presiden, DPR, dan DPD akan dilakukan serentak, sedangkan pemilihan kepala daerah dan DPRD dilangsungkan dua tahun kemudian.

Halaman
123

Berita Terkini