Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan kekacauan data lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Pasalnya, kata dia, data luasan lahan dari berbagai sumber resmi disebut berbeda-beda dan memicu polemik berkepanjangan.
“Kita sangat prihatin, datanya saja bisa berbeda-beda dari sumber resmi. Padahal ini menyangkut banyak hal penting, mulai dari pajak, tanggung jawab sosial, hingga soal keadilan untuk masyarakat,” kata Deni, Kamis (10/7/2025).
Deni menilai, audit lahan menjadi solusi utama untuk memastikan legalitas, penggunaan, kepemilikan, dan dampak lingkungan dari lahan PT SGC.
Audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masalah ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut banyak aspek. Pemerintah, terutama BPN, harus bersinergi menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Ia menyebut, dasar hukum untuk audit lahan sudah jelas, mulai dari UU No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja.
“Tinggal komitmen dari semua lembaga terkait untuk menjalankannya,” tambahnya.
Sebelumnya, luas lahan yang dikuasai PT SGC disebut-sebut mencapai 74 kilometer persegi jika ditempuh dengan kendaraan.
Namun, data HGU perusahaan ini disebut tidak sinkron, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
Masalah ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pihak terkait.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)