TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur menangkap seorang pria karena mengedarkan narkotika di wilayah setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas IPDA Edwin, menjelaskan bahwa inisial pria yang ditangkap adalah MM (27) warga Dusun VI Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"MM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin, 07 Juli 2025 sekira jam pukul 21.30 Wib, di rumahnya. Yang bersangkutan diduga mengedarkan narkotika jenis excimer dan tramadol dengan sasaran kalangan pelajar," ungkap Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Dari tangan MM, lanjut Edwin, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 100 butir excimer, 5 butir Tramadol, 1 unit smartphone android.
Edwin mengatakan, HP yang diamankan dari pelaku diduga digunakan sebagai alat pemasaran narkotika dan untuk bertransaksi dengan para korban atau pembeli.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"MM dijerat dengan Pasal 435 ayat UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1),(2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," pungkas Edwin.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)