Berita Lampung

Kebijakan Tarif Tinggi AS, Kadin Lampung: Indonesia Bisa Jadi Pusat Baru Rantai Pasok Global

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RANTAI PASOK GLOBAL - Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung Ahmad Jares Mogni (kemeja putih). Kadin Lampung melihat peluang emas untuk Indonesia bangkit sebagai pemain utama rantai pasok global.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung melihat peluang emas untuk Indonesia bangkit sebagai pemain utama rantai pasok internasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung Ahmad Jares Mogni mengatakan, kebijakan tarif tinggi AS akan memicu pergeseran besar dalam distribusi barang dan investasi global.

Lebih lanjut ia menyebut negara Indonesia bisa mengambil posisi strategis jika mampu membenahi ekosistem perdagangan dan investasi dalam negeri.

Ia menyebut tarif 32 persen tentu memberatkan, tapi justru ini peluang langka.

"Saat negara lain terdampak. Indonesia bisa jadi pusat baru rantai pasok global," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

"Selama kita bisa memberi kepastian hukum. Kemudahan usaha. Dukungan nyata terhadap pelaku logistik nasional," sambungnya.

Menurutnya, Indonesia harus menjadikan situasi ini sebagai momentum memperkuat peran pelaku usaha lokal.

"Saatnya pelaku usaha nasional jadi partner strategis dalam investasi asing," ucapnya.

"Jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri," sambungnya.

Ia menilai kebijakan tarif tinggi AS ini bukan satu-satunya faktor yang mengguncang peta ekonomi dunia.

"Negara-negara lain tengah bersiap mengambil langkah balasan, dan situasi ini akan mengubah pola konsumsi domestik di AS serta mengancam pasokan produk global," ujarnya.

"Namun, Indonesia justru punya peluang menjadi tujuan relokasi industri dari negara-negara yang tak lagi nyaman berdagang dengan AS," sambungnya.

Ia menyarankan tiga langkah strategis.

Pertama pemerintah harus menata ulang peran pelaku logistik nasional dalam ekspor-impor, termasuk merevisi skema perjanjian dagang dan perpajakan agar lebih pro dalam negeri.

Selanjutnya, kebijakan terbukanya jasa forwarding 100 persen untuk asing dianggap melemahkan pelaku lokal.

"Kalau ini tidak ditinjau ulang, pelaku dalam negeri akan terus jadi subkontraktor di negaranya sendiri," ujarnya.

Saat ini, mekanisme pajak forwarding dinilai lebih menguntungkan pihak asing, maka hal ini penyederhanaan sistem pajak forwarder.

"Perlu reformasi sistem agar pelaku usaha domestik bisa lebih kompetitif di perdagangan internasional, " tukasnya.

Kebijakan proteksionis terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025, diprediksi akan mengguncang peta perdagangan global.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini