Keenam, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Ketujuh, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik selama berlangsungnya Operasi Patuh Krakatau 2025 atau pun tidak ada Operasi Kepolisian, untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mentaati dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)