Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Cokok Pelaku Penculikan Anak di Menggala Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

COKOK PELAKU - Polres Tulangbawang mencokok pelaku percobaan penculikan anak di Menggala Timur dengan modus ada titipan yang harus diambil korban.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur.

"Hari Selasa (29/7/2025) sekira pukul 00.53 WIB, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur," beber Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Pelaku ditangkap saat sedang Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Percobaan penculikan anak dibawah umur tersebut terjadi Selasa (3/6/2025) sekira pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, dengan korban seorang anak perempuan berinisial N (17).

Sedangkan pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang, laki-laki berinisial SN (41), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 juga menyita barang bukti (BB) dua unit handphone (HP) android, mobil minibus merek Daihatsu Sigra warna putih, B 2098 FKJ, beserta dengan kunci kontaknya.

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku ketika melakukan aksinya ia tidak sendirian tapi bersama dengan dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulangbawang.

Kapolres menerangkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan menghubungi nomor telepon korban dan mengatakan ada titipan yang harus diambil di depan rumah, sehingga korban bersama dengan adiknya berjalan sekitar 100 meter ke jalan poros.

"Ternyata di jalan tersebut sudah menunggu mobil minibus warna putih yang pintu sampingnya dalam keadaan terbuka," terangnya.

Korban bersama adiknya lalu mendekat, tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang keluar dari dalam mobil dan langsung mendorong korban untuk masuk ke dalam mobil.

"Melihat hal tersebut adik kandung korban langsung berteriak meminta tolong sambil memegang kuat tangan korban, sehingga warga banyak yang datang dan para pelaku langsung melarikan diri," terang perwira Alumni Akpol 2006.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, =akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini