Tribunlampung.co.id,Pringsewu - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu membongkar bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
Polres Pringsewu mengungkap adanya perputaran uang ratusan juta rupiah setelah melakukan pemeriksaan secara terhadap RG usai ditangkap pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menjelaskan, penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir.
Dari pengakuannya, RG telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.
Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta.
“Ini bukan skala kecil. Perputaran uang dari bisnis gelap ini cukup besar dan terorganisir. Tersangka mengaku menjalankan transaksi senilai ratusan juta dalam waktu singkat,” ungkap Candra, Selasa (15/7/2025).
Dari penjualan sabu tersebut, RG memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta.
Tak hanya itu, ia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang dijualnya.
Pihaknya menyebut, keuntungan yang diperoleh RG tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk modal berjudi online.
“Sebagian besar uang hasil penjualan sabu digunakan untuk berjudi online. Ini menunjukkan pola konsumsi yang tidak sehat dan gaya hidup yang turut memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” lanjut Candra.
Candra juga menyebut RG sebagai pelaku yang tergolong licin.
“Beberapa kali menjadi target penangkapan, tapi baru kali ini berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar narkotikan jenis sabu, saat melintas di jalan raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Kamis 10 Juli 2025.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, ponsel, sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Pelaku RG diketahui seorang residivis kambuhan.
Candra menyebut, pelaku tersebut sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.
Karena perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )