TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Kasatlantas Polres Way Kanan, Polda Lampung menekankan jika menjaga diri dari fatalitas berkendara adalah tnggungjawab bersama.
"Sasaran atau target prioritas Operasi Patuh ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," jelas Kasatlantas Polres Way Kanan, Polda Lampung AKP Asep Suhendi saat sosialisasikan Operasi Patuh Krakatau 2025 di SMPN 5 Blambangan Umpu, Kamis (17/7/2025).
"Tujuannya guna mengedukasi tertib berlalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas sejak dini," terang dia.
Satlantas Polres Way Kanan menekankan keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga seluruh pengguna jalan.
Melalui operasi ini, pihaknya ingin menumbuhkan kembali kesadaran bahwa patuh pada rambu dan aturan lalu lintas bisa menyelamatkan nyawa.
"Baik pengendara itu sendiri maupun orang lain, sehingga dapat membangun budaya tertib berlalu lintas," sambungnya.
Kegiatan mengusung tema Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelajar terhadap aturan lalu lintas.
"Sekaligus meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Way Kanan," sambungnya.
Ia menyebut, terkait Ops Patuh ini bukan semata-mata tentang penindakan, melainkan ajakan kepada seluruh masyarakat terutama para pelajar untuk kembali merenungi pentingnya tertib berlalu lintas.
"Tak bisa dipungkiri, masih banyak pengendara yang abai. Padahal, semua aturan itu dibuat bukan untuk membatasi, tapi melindungi," tuturnya.
Untuk tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan dalam operasi ini, pertama pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Kedua, menindak pengendara di bawah umur.
Ketiga, penindakan bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga), keempat pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Kelima, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Keenam, melawan arus.
“Terakhir penindakan bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan," ungkapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)