TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha transaksi keuangan seperti tarik tunai, setor tunai, transfer uang atau ATM Mini, Sabtu (19/7/2025).
Polisi menangkap pria berinisial AS alias Aceng (35) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, setelah menggasak uang puluhan juta dari kios ATM Mini milik EB (27), warga setempat.
Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan, Aceng melakukan aksi pencurian pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku masuk ke dalam kios ATM Mini milik korban dengan cara merusak gerendel gembok pintu belakang, lalu meraup uang tunai sebesar Rp 50 juta di dalamnya," ungkap Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Iskandar melanjutkan, pelaku mengambil uang yang disimpan di dalam laci meja, kemudian melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB di rumahnya, kemudian dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 44 juta diduga hasil curian, 1 buah linggis, satu buah gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," kata Kapolsek.
"Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bangun Rejo.
Iskandar juga berjanji menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mengimbau agar warga lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungannya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)