Pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Adapun tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
Prostitusi di dalam Lapas Indonesia merupakan masalah yang terdokumentasi.
Laporan menunjukkan bahwa narapidana ditemukan terlibat dalam memfasilitasi dan mengendalikan aktivitas prostitusi, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.
Aktivitas ini dapat diatur dari dalam sel penjara, yang menyoroti perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih baik.
Pihak berwenang sedang mengambil tindakan seperti merelokasi narapidana yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masalah ini juga menunjukkan masalah yang lebih luas, yaitu kurangnya keamanan dan pengawasan dalam sistem lapas, yang memungkinkan aktivitas ilegal merajalela.
( Tribunlampung.co.id / WartaKotalive.com )