TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Sempat viral di media sosial (Medsos) Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, telah melepaskan seorang pelaku pencurian yang juga residivis berinisial JI (34) sebelum 1x24 jam usai diamankan warga.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan dengan mekanisme problem solving.
"Dasarnya permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat dan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Akmaludin mengatakan, kejadian bermula saat JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar melakukan aksi pencurian 1 unit mesin air merEk Shimizu milik SCH (55), warga setempat pada Senin (30/6/2025)
Kapolsek menyebut, pada 7 Juli 2025, JI secara sukarela telah mengembalikan barang tersebut kepada korban.
Menurutnya, meskipun barang curian sudah dikembalikan, pada 19 Juli 2025 malam, pelaku sempat diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Way Pengubuan.
"Karena tidak ada laporan resmi ke kepolisian dan korban sendiri telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
Kapolsek melanjutkan, setelah itu anggota Polsek Way Pengubuan bersama Kepala Kampung, pihak korban dan pelaku menggelar pertemuan di Balai Kampung Lempuyang Bandar, pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Di sana, kata dia, pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.
Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut dan tidak melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan cukup di selesaikan secara damai dengan pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Warga kampung Lempuyang Bandar pun meminta JN tidak berdomisili di kampung Lempuyang Bandar lagi dan pindah ke tempat lain dengan waktu 1 bulan.
"Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama," jelasnya.
"Atas dasar 4 kesepakatan tersebut Kata Kapolsek, Polsek Way Pengubuan pihaknya membebaskan pelaku," ujar kapolsek.
Kapolsek mengaku bahwa tudingan pelaku dilepas karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah tidak benar.