Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral di media sosial.
"Itu tidak benar. Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban serta hasil musyawarah di Balai Kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat Kampung selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif justice," ungkapnya.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang bisa menyesatkan opini publik,” imbaunya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)