Lagi-lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk para terdakwa.
Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan.
Cecep pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.
BACA JUGA Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas