Lalu 2 hari berselang pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.
"Pelaku J telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," tutup D Simatupang.
Baca Juga Kisah Juan Tak Malu Pakai Sepatu Butut Hari Pertama Masuk Sekolah malah Ketiban Rezeki