Berita Terkini Nasional

KPK Dalami Terkait Dugaan Ada Pihak yang Memerintah Topan Ginting Terima Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDALAMAN KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan jika penyidik masih mendalami terkait dugaan adanya perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting (TOP) untuk menerima suap.

Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar. Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(*)

Baca Juga Kisah Juan Tak Malu Pakai Sepatu Butut Hari Pertama Masuk Sekolah malah Ketiban Rezeki

Berita Terkini