Berita Lampung

Tim KPPU Temukan Penjualan Beras dengan Harga Melebihi HET di Pasar Tamin

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA MELEBIHI HET - Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa, saat konferensi pers di Kantor KPPU Lampung pada Senin (28/7/2025). Tim KPPU temukan penjualan beras dengan harga melebih HET di Pasar Tamin.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tamin, Bandar Lampung, pada Senin (28/7/2025).

Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa mengungkapkan, bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang berkembang di masyarakat. 

"Kami ingin memastikan langsung di lapangan atas laporan yang berkembang, khususnya terkait pengoplosan beras premium dan juga ketidaksesuaian volume dalam kemasan," kata pria yang akrab disapa Ifan saat konferensi pers di Kantor KPPU Lampung, Senin (28/7/2025).

Dalam sidak tersebut, tim KPPU yang didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Perum Bulog, dan pihak terkait lainnya, memeriksa dua toko penjual beras di Pasar Tamin. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa volume beras dalam kemasan lima kilogram terpantau sesuai.

Ifan menuturkan, meskipun volume kemasan beras sesuai, pihaknya menemukan adanya penjualan beras, baik jenis premium maupun medium, dengan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

"Apakah ini disebabkan oleh praktik persaingan tidak sehat, adanya kartel harga, atau mungkin memang perlu ada evaluasi terhadap HET yang berlaku, akan kami telusuri lebih lanjut," kata Ifan.

Selain itu, Ketua KPPU RI juga menyoroti panjangnya rantai pasok distribusi beras yang dinilai turut memengaruhi tingginya harga di tingkat konsumen. 

Ifan mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah menguji coba pemangkasan rantai pasok di tiga lokasi berbeda, termasuk ide melibatkan koperasi seperti Koperasi Merah Putih dalam distribusi beras.

Namun, ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari wacana tersebut.

"Jangan hanya jadi diskusi, tapi harus ada eksekusi dengan tenggat waktu yang jelas, misalnya enam bulan. Kalau rantai pasok bisa dipangkas, harga bisa lebih terkendali," tegasnya.

Ifan menegaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak tegas praktik persaingan usaha tidak sehat, termasuk persekongkolan harga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap empat merek beras premium yang diduga dioplos dan beredar di Lampung. 

Dia menuturkan, hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar pada Rabu (30/7/2025) dan akan segera diumumkan. 

"Kita sedang uji laboratorium terhadap empat merk beras premium yang disebut dioplos dan itu beredar di Lampung. Semoga segera keluar dalam waktu yang dekat," katanya.

KPPU terus memantau situasi di lapangan dan tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam praktik persaingan usaha.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini