Namun, dalam rentang waktu enam bulan saja, pelaku R sudah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 500 juta.
Beras oplosan ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
Padahal modalnya untuk beras rijek hanya Rp 6.000 per kilogram dan beras medium Rp 11.000.
Beras-beras oplosan ini disalurkan R ke 22 toko di Pekanbaru dengan modus titip jual.
Pemilik toko, menurut Kombes Ade, tidak mengetahui bahwa beras yang mereka jual adalah oplosan.
"Tersangka ini nitip jual. Tiap bulan dikutipnya ke pemilik toko," jelas Ade, saat ekspos kasus, Selasa (29/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/7/2025) petang oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau.
Seluruh barang bukti dengan total berat 9,75 ton telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Terkait pengungkapan kasus, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam membeli kebutuhan pokok, terutama beras.
Pastikan membeli beras dari sumber terpercaya dan perhatikan kualitas kemasan serta isi beras agar tidak menjadi korban penipuan serupa.(*)
Baca Juga Satpam Bawa Keluarganya Mengungsi ke Polres Gara-gara Ancaman Pembunuhan