Serta kondisi dari halaman belakang rumah Kakam yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dikelilingi pagar tertutup, beratap dan terkunci.
"Empat pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)