TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Barat - Terungkap nasib Bripda S (25) oknum polisi diduga melecehkan wanita kurir paket berinisial ST (23).
Kini oknum polisi anggota Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus).
Bahkan oknum polisi tersebut terancam dipecat jika terbukti melakukan pelecehaan wanita yang keseharaiannya sebagai kurir paket.
Dugaan pelecehan saat korban mengantarkan pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.
Korban ST telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mateng pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” kata Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).
Ia belum bisa memberikan detail keterangan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfokan kembali. Mohon waktu,” ujarnya.
Tetapi, dia memastikan oknum polisi tersebut kini telah diamankan.
Terduga pelaku menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.
Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal, saat dikonfirmasi membenarkan oknum sudah ditahan.
“Sudah ditahan di ruang Patsus,” ujarnya.
Amrisal menegaskan, jika terbukti bersalah, Bripda S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.