Berita Terkini Nasional

Nasib Bripda S Oknum Polisi yang Melecehkan Wanita Kurir Paket, Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Korban, ST (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). Bripda S oknum polisi yang melecehkan wanita kurir paket tersebut terancam dipecat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Barat - Terungkap nasib Bripda S (25) oknum polisi diduga melecehkan wanita kurir paket berinisial ST (23).

Kini oknum polisi anggota Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus).

Bahkan oknum polisi tersebut terancam dipecat jika terbukti melakukan pelecehaan wanita yang keseharaiannya sebagai kurir paket.

Dugaan pelecehan saat korban mengantarkan pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.

Korban ST telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mateng pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” kata Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Ia belum bisa memberikan detail keterangan karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfokan kembali. Mohon waktu,” ujarnya.

Tetapi, dia memastikan oknum polisi tersebut kini telah diamankan.

Terduga pelaku menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.

Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal, saat dikonfirmasi membenarkan oknum sudah ditahan.

“Sudah ditahan di ruang Patsus,” ujarnya.

Amrisal menegaskan, jika terbukti bersalah, Bripda S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.

Korban saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mateng.

Ia didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.

Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga proses hukum selesai.

“Kami akan dampingi sampai hasil akhir,” tegas Nirwana di Mapolres Mateng.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan psikolog karena korban trauma.

“Kami menunggu jadwal psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan internal dan pidana masih berlangsung.

Pihak kepolisian dan instansi pendamping berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan adil.(*)

Baca Juga Terungkap Curhatan Istri Kompol Yogi sebelum Suami Ditemani Misri Liburan

Tags:

Berita Terkini