Tribunlampung.co.id, Sulbar - Oknum polisi berinisial Bripda S terancam dipecat dar Polri jika terbukti melecehkan kurir perempuan berinisial ST (23).
Bripda S diduga melecehkan ST (23) di kamar kosnya di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.
Saat ini, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.
Dalam laporannya, korban ditarik ke kamar kos oleh Bripda S saat mengantarkan paket.
Korban dikunci dari dalam dan dipaksa melayani nafsu bejat Bripda S.
ST dapat melawan hingga melarikan diri dari kos Bripda S.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah dan masih diselidiki.
Sebagai konsekuensi atas laporan tersebut, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berisiko kehilangan statusnya sebagai anggota Polri melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda adalah pangkat terendah dalam jenjang Bintara Polri.
Personel Polres Mamuju Tengah berusia 25 tahun tersebut tinggal di sebuah kos di Kecamatan Tobadak, yang menjadi lokasi kejadian.
Lokasi kos Bripda S masih satu kecamatan dengan Mapolres Mamuju Tengah dan rumah korban.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi mengaku belum dapat mengungkap perkembangan kasus karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” tuturnya, dikutip dari TribunSulbar.com.
Kepala Seksi Propam Polres Mateng Ipda Amrisal membenarkan Bripda S telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.