Berita Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Siap Bantu Program Sertifikasi Halal, Dorong UMKM Naik Kelas

Penulis: Riyo Pratama
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERTIFIKASI HALAL - Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati, Senin (4/8/2025). Dia menyatakan kesiapannya membantu program sertifikasi halal.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Menurut Yunika, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, khususnya di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, baik di tingkat lokal maupun nasional.

"UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Sertifikasi halal bukan hanya soal label, tapi juga kepercayaan konsumen.

Saya siap mendorong dan membantu agar pelaku UMKM di Bandar Lampung bisa mengakses program ini," kata Yunika, Senin (4/8/2025).

Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal.

Karena itu, ia menilai perlu adanya edukasi dan pendampingan dari pihak terkait, termasuk dinas teknis dan legislatif.

"Perlu kolaborasi, baik dari pemerintah kota, DPRD, maupun stakeholder lainnya, untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaku usaha agar bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis melalui program self declare," jelasnya.

Yunika menambahkan, Komisi II DPRD yang membidangi ekonomi dan perdagangan siap mengawal kebijakan dan anggaran untuk mendukung UMKM, termasuk penguatan program sertifikasi halal yang kini menjadi bagian dari regulasi nasional.

"Kami akan mendorong agar anggaran dan program pemberdayaan UMKM, termasuk sertifikasi halal, mendapat porsi perhatian yang cukup dalam APBD ke depan.

Ini bagian dari upaya konkret kami untuk membantu pelaku usaha lokal," tegasnya.

Sertifikasi halal kini menjadi syarat penting bagi produk makanan dan minuman yang dipasarkan secara luas.

Program sertifikasi halal gratis dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbuka bagi UMKM yang memenuhi syarat, dengan metode pernyataan pelaku usaha atau self declare.(ryo)

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama ) 

Berita Terkini