Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembegalan, Kerugian Rp 13 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU BEGAL - Pelaku begal berinisial RF (26) diamankan Tekab 308 Polres Lampung Timur di sekitar Jalan Desa Pasar Sukadana pada Minggu (3/8/25) pukul 16.48 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2025.

Kasus pencurian ini terjadi di PT. Mitra Tekno Madani Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban IM selesai mengambil angsuran dari para nasabah dan hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, di tengah perjalanan, korban diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis matic. 

Kedua pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban.

"Para pelaku melakukan kekerasan serta menggunakan senjata tajam untuk merampas harta berharga korban," kata Boyoh, Senin (4/8/2025).

Boyoh melanjutkan, pelaku menggasak tas korban berisi dokumen penting dan barang-barang berharga seperti dompet berisi uang tunai sebesar Rp1,2 juta, STNK sepeda motor, kontak motor, serta dua unit handphone Samsung Galaxy A15 yang merupakan milik perusahaan tempat korban bekerja (PT. Mitra Tekno Madani). 

Tak cukup sampai itu, pelaku kemudian merobek jaket korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Pelaku lalu mengambil rompi body protector berisi uang tunai Rp 6.546.000. 

Setelah menganiaya dan merampas barang berharga, pelaku masih sempat mengancam dan mengintimidasi korban dengan golok yang diarahkan ke leher sambil memaksa korban untuk pasrah.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.746.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur," ujarnya.

Boyoh melanjutkan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah upaya penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi.

Salah satu pelaku berinisial RF (26) diamankan di sekitar Jalan Desa Pasar Sukadana pada Minggu (3/8/25) pukul 16.48 WIB.

Penangkapan RF berjalan lancar dan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini