Berita Terkini Nasional

Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Tribunlampung.co.id, Sumbar - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).

Mendengar vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang, terdakwa In Dragon terlihat menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan dan putusan.

Kasus pembunuhan ini menggemparkan masyarakat Padang Pariaman.

Korban bernama Nia Kurnia Sari yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga dengan berjualan gorengan ini diketahui tewas dibunuh In Dragon.

Selain memenuhi kebutuhan kekuarga, korban berjualan gorengan untuk melanjutkan mimpinya kuliah di perguruan tinggi.

Namun, mimpi korban dikubur In Dragon dengan cara tragis dan sadis.

Nia Kurnia Sari dibunuh dan diperkosa In Dragon dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.

Saat melakukan pembunuhan, In Dragon menyekap leher korban dan memukulinya hingga tidak sadarkan diri.

Setelah hilang kesadaran, korban diperkosa berulang-kali, bahkan kemaluannya dikorek pelaku untuk menghilangkan jejak.

Korban lalu diseret dan jenazahnya dihanyutkan di sungai, lalu dikuburkan tanpa busana.

"Perbuatan terdakwa ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa dengan kekerasan dan melakukan tindak pemerkosaan," kata jaksa Bagus Priyonggo.

Tak Pernah Minta Maaf

In Dragon juga dituntut hukuman mati pada 8 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi JPU dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Ibu korban, Eli Marlina, mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.

"Tidak pernah ada, baik langsung dan tertulis, keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon," kata Eli Marlina.

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan itu dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Bagus Priyonggo mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU, sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Keterangan saksi dan ahli juga menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana."Perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian," ujar Bagus.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain pernah terlibat kasus pencurian, asusila dan narkotika, sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga: Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

Tags:

Berita Terkini