TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Nganjuk - Seorang kakek, SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga babak belur.
Melansir Tribunjatim, pelau tega menganiaya kekasihnya berinisial BS (51) menggunakan asbak kayu dan pecahan bata.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban mendatangi warung karaoke milik SJ.
Tak lama, BS yang berprofesi sebagai pemandu lagu alias lady companion (LC) mendapat arahan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.
"BS mengiyakan ajakan tersebut. BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).
Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.
Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa LC.
Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ.
Seketika SJ naik darah. SJ bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.
SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.
"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.
Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.
Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.
"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.
Baca juga Salin Kebingungan Istrinya Mendadak Hilang, Dengar Kabar Malah Mau Dijadikan LC