Orang Tua Khawatir Anak Gadisnya Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dijual Rp 300 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIJUAL VIA MEDSOS - Grafis ilustrasi, korban asusila. Orang tua di Surabaya, Jawa Timur, khawatir anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, ternyata dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu. Gadis yang diketahui berinisial DKP dan masih berusia 16 tahun itu ditemukan polisi berada di satu hotel di Surabaya. Tak sendiri, polisi mengamankan DKP bersama dua orang lagi, yakni ABZ (22) dan satu orang lainnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Orang tua di Surabaya, Jawa Timur, khawatir anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, ternyata dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu.

Gadis yang diketahui berinisial DKP dan masih berusia 16 tahun itu ditemukan polisi berada di satu hotel di Surabaya.

Tak sendiri, polisi mengamankan DKP bersama dua orang lagi, yakni ABZ (22) dan satu orang lainnya.

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata ABZ merupakan sosok yang menjual DKP melalui media sosial dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Dari penjualan itu, ABZ mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per pelanggan.

Dikutip dari TribunJatim.com, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang menyebut anaknya tidak pulang.

Kemudian, kata Rahmad, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi anak di bawah umur, di sebuah hotel yang berada di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya.

"Terkait dengan kronologis penggerebekan, dilaksanakan oleh Unit Resmob dengan Unit PPA di satu hotel di Surabaya, Sabtu (3/8/2025)," kata Rahmad, Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Akhirnya, aparat kepolisian menemukan korban, DKP (16) berada di satu kamar hotel tersebut.

Selain itu, petugas juga menangkap pelaku yang diduga menjualnya, ABZ (22).

"Ketika itu diamankan 3 orang. Saat kita melaksanakan penyelidikan dalam penyelidikan, 1 orang kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian yang 2 orang berstatus sebagai saksi," ucapnya.

Rahmad menyebut, ketika diinterogasi tersangka mengaku menjual korban melalui media sosial.

Selanjutnya, dia mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 per pelanggan.

"Korban mendapat keuntungan dan dibagi dengan tersangka. Dari hasil penjualan, korban mendapatkan Rp 300.000, dibagi Rp 100.000 untuk tersangka dan Rp 200.000 untuk korban," ujarnya.

Saat ini, kata Rahmad, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal kasus dugaan prostitusi anak tersebut.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini