Berita Terkini Artis

Pledoi Razman Nasution Ditolak JPU, Hotman Paris Beri Sindiran Tajam

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITOLAK JPU - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Pledoi Razman Nasution Ditolak JPU, Hotman Paris Beri Sindiran Tajam.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pembelaan (pledoi) yang disampaikan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditolak jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menanggapi penolakan terhadap pledoi Razman, Hotman Paris memberikan komentar santai namun menohok.

Menurut pria tiga anak tersebut, ditolaknya pledoi bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam proses hukum.

"Kalau pledoi ditolak, itu kan hal biasa. Jaksa menolak, tapi kan nanti hakim yang mutusin ya," ujar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/8/2025). 

Namun dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menyampaikan sindiran tajam terhadap rival hukumnya tersebut.

"Kau pulang kampung aja ke Padang Sidempuan, menggembala bebek di kampung."

Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal legalitas Razman di ruang sidang.

"Dia punya BAS, surat izin bas-nya sudah dibatalkan sama pengadilan. Enggak bisa sidang."

BAS (Berita Acara Sumpah) Razman Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon akibat ulahnya di PN Jakarta Utara pada Februari 2025. Ia membuat gaduh di persidangan, memukul meja, dan menuduh majelis hakim korup. Tindakannya dinilai melanggar kode etik dan mencoreng martabat advokat.

Riwayat Perselisihan Hukum antara Hotman Paris dan Razman Nasution

Kasus ini bermula dari pernyataan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, yang mengaku kepada Razman telah mengalami pelecehan seksual pada tahun 2022..

Namun bukannya mendorong laporan tersebut melalui jalur hukum resmi, Razman justru menyampaikan tuduhan itu secara terbuka di media sosial, langkah yang kemudian digugat oleh Hotman sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Menanggapi tudingan tersebut, Hotman mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan proses penyidikan terus berlanjut, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023.

Halaman
12

Berita Terkini