Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Didakwa Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan.

Tribunlampung.co.id, Tangsel -Aktor Jonathan Frizzy didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.

Dakawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025).

JPU menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaannya.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.

Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Kesehatan

( Tribunlampung.co.id/TribunSumsel.com) 

Berita Terkini