Berita Lampung

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Curanmor, 2 Rekannya DPO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP PELAKU CURANMOR - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, menangkap FG (21) pelaku curanmor, saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap FG (21) pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor), saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik SA (36) warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayahnya.

"Pelaku berinisial FG (21) pelaku diamankan saat melintas di jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan," ujarnya.

"Pelaku merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut

Kejadian bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban bernama SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumahnya.

Sepeda motor milik korban merek Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah raib dibawa pelaku.

Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di jalan desa setempat.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya  yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini," ujarnya.

Ia menjelaskan modus pelaku, mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur.

"Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Tajima warna hitam tanpa pelat nomor serta satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Berita Terkini