Polres Way Kanan

Polsek Way Tuba Polda Lampung Ciduk Pencuri Uang Belasan Juta Melalui BRI Link

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIDUK PELAKU - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan ciduk seorang pria yang mencuri uang korbannya melalui BRI Link.

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung menciduk seorang pria yang mencuri uang korbannya BRI Link.

"Tersangka inisial BR alias Abeng (18) berdomisili Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Selasa (5/8/2025).

Ia menyampaikan, kronologis kejadian pada Minggu (1/6/2025) sekira pukul 16.15 Wib, pelapor atau korban an. Salendra bersama dengan istrinya, sedang berada di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu.

Tiba-tiba istri (saksi E) dari korban mendapati pemberitahuan notifikasi di aplikasi Brimo handphone miliknya ada penarikan uang senilai Rp14 juta.

Sedangkan korban dan saksi E tidak merasa melakukan penarikan uang, baik melalui ATM atau aplikasi Brimo.

"Merasa ada yang aneh korban dan saksi bergegas pulang menuju rumah yang ada di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba," paparnya.

Sesampainya di rumah tersebut tidak ada kerusakan, kemudian istri pelapor langsung mengecek ke dalam tas miliknya yang disimpan dibelakang pintu kamar.

Setelah membuka tas milik istri korban ternyata ATM BRI milik istri korban tidak ada di dalam tas yang diduga telah diambil pencuri.

Setelah itu korban dan saksi E langsung menghubungi pihak Bank BRI dan menanyakan adanya penarikan uang.

Pihak Bank BRI menyampaikan bahwa di ATM BRI milik saksi E ada penarikan uang sebesar Rp14 juta tersebut melalui BRI Link milik Saksi L di Kampung Way Tuba.

Selanjutnya korban menghubungi BRI Link milik saksi L untuk membuka CCTV dan setelah dibuka ternyata yang mengambil uang melalui BRI Link diduga adalah terlapor BR alias Abeng.

Akibat peristiwa pencurian tersebut Salendra mengalami kerugian berupa uang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku diamankan Senin (4/8/2025) sekira pukul 12.30 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini