Berita Terkini Nasional

JK Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. JK Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung.

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Silfester Matutina sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada tahun 2019 lalu. 

Meski demikian, loyalis Presiden ke-7 RI Jokowi itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkini,  Jusuf Kalla mengaku heran Silfester Matutina tidak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu. 

Pernyataan itu disampaikan Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin usai pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla. 

Hamid mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Jusuf Kalla (JK) bahwa pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf.

Adapun kata Hamid, Silfester hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK. 

Kemudian kuasa hukum JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya. 

JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025). 

Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019. 

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman. 

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid. 

Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht 

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini