Saat itu Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat. Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.
Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun
Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan
Selain itu Mahfud MD, eks Menko Polhukam, mempertanyakan mengapa Silfester, yang sudah berstatus terdakwa inkrach dan divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019, sampai saat ini belum ditahan.
Ia menegaskan bahwa vonis tidak bisa dibatalkan hanya dengan adanya permintaan maaf dari pihak JK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025
Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja.
Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.
Baca juga: Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)