Menko Polhukam Budi Gunawan: “UU No. 24/2009 melarang pengibaran Bendera Negara di bawah lambang apa pun.”
Menkum HAM Natalius Pigai: “Kebebasan berekspresi bisa dibatasi demi kepentingan negara.”
Baca juga: Rojali-Rohana Viral, Pemerintah: Ini Lecutan, Bukan Lelucon
Simbol Fiksi yang Jadi Sorotan
Fenomena bendera One Piece mencuat menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, terutama saat dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih. Awalnya dimaknai sebagai simbol petualangan dan solidaritas oleh penggemar, kini lambang tengkorak fiksi itu dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk provokasi atau makar. Kekhawatiran inilah yang mendorong pelaku usaha percetakan untuk “cari aman” dan menghentikan layanan cetak bendera One Piece.
Baca juga: Takut Dituduh Makar, Percetakan di Jakarta Enggan Terima Pesanan Bendera One Piece
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)